Mengenakan Kaos dan Celana Dalam Saat Berihram
Sebagian jamaah haji karena kurangnya ilmu ada yang memakai kaos dalam, celana dalam, atau menutup kepalanya dengan topi atau pecis. Padahal mengenakan seperti itu terlarang saat berihram bagi kaum pria. Akan dibolehkan kembali setelah tahallul.
Larangan di atas diterangkan dalam hadits berikut ini.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ »
“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542)
Ibnul Mundzir menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa tidak boleh mengenakan pakaian yang berjahit (membentuk lekuk tubuh seperti dicontohkan dalam hadits, -pen). Ibnul Mundzir mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai larangan mengenakan pakaian berjahit -yang membentuk lekuk tubuh-. Yang sedang berihram tidak boleh mengenakannya.”
Yang dimaksud libasul makhith (pakaian berjahit) adalah kemeja, celana, dan pakaian semisal itu.
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ mengatakan, “Terlarang mengenakan libasul makhith atau yang semakna dengannya. Di mana pakaian tersebut membentuk lekuk tubuh. Pakaian yang bermodel seperti itulah yang terlarang dikenakan di badan atau di sebagaian anggota badan, baik pakaian tersebut terdapat berjahit ataukah tidak.”
Jadi yang jadi pokok masalah adalah karena pakaian tersebut membentuk badan seperti yang kita temui pada kemeja dan celana. Sehingga dari sini berarti untuk kaos dalam dan celana dalam tidak boleh pula digunakan.
Semoga bermanfaat bagi yang akan berhaji. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Masail Mu’ashiroh mimma Ta’ummu bihil Balwa fii Fiqhil ‘Ibadat, Nayif bin Jam’an ‘Abud, terbitan Dar Kunuz Isbiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H.
—
Disusun di Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqo’dah 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Cara Mengqodho Sholat Magrib Dan Isya, Hadits Zina, Niqab Cadar, Tokoh Islam Al Ghazali
Artikel asli: https://muslim.or.id/22691-mengenakan-kaos-dan-celana-dalam-saat-berihram.html